KENDARINEWS.COM: Direktur Eksekutif Barometer Suara
Indonesia (BSI) Baso Affandi, optimis tidak akan terjadi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Optimisme yang dikatakannya bukan tanpa
alasan. Pasalnya, ia menilai bahwa putusan yang telah dikeluarkan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa sanksi pemecatan kepada lima
komisioner KPU Sultra, kemudian DKPP menyerahkan proses penyelenggaraan pemilu
kepada KPU RI merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan.
"Kalau saya
melihat, keberanian yang diambil KPU RI untuk tetap menjalankan proses pilgub
dengan menetapkan tiga calon yakni Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh
Lasata dan Ridwan Bae-Haerul Saleh sudah dikaji secara benar, itu artinya
dengan tidak membatalkan pilgub, berarti komisioner KPU RI setuju dengan
keputusan yang telah ditetapkan oleh mantan komisioner KPU Sultra yang telah
menetapkan tiga pasang calon," kata Baso Affandi kepada sejumlah rekan
media, Sabtu (3/11/2012).
Ia juga mengatakan komisioner KPU RI tentu sudah memiliki pertimbangan khusus sebelum melanjutkan tahapan pilgub, dimana jika terjadi sesuatu kedepannya maka dampaknya pasti akan dirasakan oleh KPU RI juga.
"Kita lihat saja, jika pilkada di Sultra ada PSU, maka jabatan komisioner KPU RI juga akan terancam, karena telah melegalkan keputusan mantan komisioner KPU Sultra, padahal pemecatan yang dilakukan DKPP karena menilai komisioner KPU Sultra diduga melanggar kode etik, sehingga keberanian KPU RI untuk tetap melanjutkan pilgub ini pasti sudah memiliki landasan hukum sendiri," ujarnya.
Baso Affandi juga menyadari bahwa saat ini pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani pasti berjuang habis-habisan di pusat agar dilakukan PSU, tetapi ia juga tidak ingin melupakan bahwa masih ada tiga calon lain yang memiliki kuasa hukum masing-masing agar proses pilgub tidak sampai PSU.
"Memang benar, Ali Mazi punya banyak kenalan di pusat, tetapi kita juga harus jeli melihat, masih ada pasangan Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata dan Ridwan Bae-Haerul Saleh yang punya kuasa hukum masing-masing guna mempertahankan agar tidak terjadi PSU," cetuasnya.
Sebagai tambahan, mantan komisioner KPU Sultra memilii dua versi terkait penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, dimana Mas'udi (mantan ketua) dan Bosman (mantan anggota) menetapkan tiga pasangan calon yakni Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata dan Ridwan Bae-Haerul Saleh, sementara Eka Suaib, Abdul Syahir dan La Ode Ardin (mantan anggota) menetapkan empat pasangan calon, ditambah dengan Ali Mazi-Bisman Saranani. Hanya saja, putusan KPU Sultra mengambil tiga pasangan calon, sehingga pilgub saat ini diikuti tiga pasangan calon.
Akibat dari perpecahan di tubuh KPU Sultra ini, sehingga DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemecatan kepada lima komisioner KPU Sultra dan KPU RI mengambil alih pelaksanaan pemilu di Sultra. Minggu (4/11/2012) telah dijadwalkan akan dilakukan pemungutan suara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.(lina)
Ia juga mengatakan komisioner KPU RI tentu sudah memiliki pertimbangan khusus sebelum melanjutkan tahapan pilgub, dimana jika terjadi sesuatu kedepannya maka dampaknya pasti akan dirasakan oleh KPU RI juga.
"Kita lihat saja, jika pilkada di Sultra ada PSU, maka jabatan komisioner KPU RI juga akan terancam, karena telah melegalkan keputusan mantan komisioner KPU Sultra, padahal pemecatan yang dilakukan DKPP karena menilai komisioner KPU Sultra diduga melanggar kode etik, sehingga keberanian KPU RI untuk tetap melanjutkan pilgub ini pasti sudah memiliki landasan hukum sendiri," ujarnya.
Baso Affandi juga menyadari bahwa saat ini pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani pasti berjuang habis-habisan di pusat agar dilakukan PSU, tetapi ia juga tidak ingin melupakan bahwa masih ada tiga calon lain yang memiliki kuasa hukum masing-masing agar proses pilgub tidak sampai PSU.
"Memang benar, Ali Mazi punya banyak kenalan di pusat, tetapi kita juga harus jeli melihat, masih ada pasangan Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata dan Ridwan Bae-Haerul Saleh yang punya kuasa hukum masing-masing guna mempertahankan agar tidak terjadi PSU," cetuasnya.
Sebagai tambahan, mantan komisioner KPU Sultra memilii dua versi terkait penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, dimana Mas'udi (mantan ketua) dan Bosman (mantan anggota) menetapkan tiga pasangan calon yakni Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata dan Ridwan Bae-Haerul Saleh, sementara Eka Suaib, Abdul Syahir dan La Ode Ardin (mantan anggota) menetapkan empat pasangan calon, ditambah dengan Ali Mazi-Bisman Saranani. Hanya saja, putusan KPU Sultra mengambil tiga pasangan calon, sehingga pilgub saat ini diikuti tiga pasangan calon.
Akibat dari perpecahan di tubuh KPU Sultra ini, sehingga DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemecatan kepada lima komisioner KPU Sultra dan KPU RI mengambil alih pelaksanaan pemilu di Sultra. Minggu (4/11/2012) telah dijadwalkan akan dilakukan pemungutan suara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.(lina)
sumber :http://www.kendarinews.com/news/index.php?option=com_content&task=view&id=36236&Itemid=224
0 comments:
Posting Komentar